
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyelenggarakan peresmian Desa/Kelurahan sadar Hukum.
Acara yang dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Provinsi Kepri,Dompak, Selasa (14/5/24).
Dalam kegiatan tersebut, Kemenkumham RI meresmikan 70 Desa/ Kelurahan se- Kepri. Tiga Desa/Kelurahan mewakili Natuna Salah satunya adalah Desa Air Lengit serta dua Desa lainnya yaitu Desa Tapau, Desa Sepempang dan Kelurahan Bandarsyah.

Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks desa/kelurahan yang sangat kompleks sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa/kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum. Demikian juga halnya, bagi desa/kelurahan yang hari ini ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, saya harap dapat mempertahankan prestasi dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari,” ucapnya.


Turut hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riua Nyoman Gede Surya Mataram bersama Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham RI Sofyan.Kw1
Sangat keren, saya sangat bangga