Indikator 4 : Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa

  1. Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
  2. KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
  3. Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku
  4. Surat penawaran dari Penyedia Jasa
  5. SK Tim Pelaksana Kegiatan
  6. Perjanjian Kerjasama
  7. Dokumen penyelesaian pembayaran