Indikator 4 : Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Perencanaan Pengadaan terkait PBJ
- KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa
- Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku
- Surat penawaran dari Penyedia Jasa
- SK Tim Pelaksana Kegiatan
- Perjanjian Kerjasama
- Dokumen penyelesaian pembayaran