1. Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal:
- a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap
- b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan
- c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi
2. Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut
3. Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
4. Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat:
- a. undangan
- b. daftar hadir
- c. notulensi
- d. dokumentasi
- e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)
5. Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan)