
Kanwail Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara pengukuhan Desa/Kelurahan menjadi Desa binaan sadar hukum menuju Desa sadar hukum tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Aula wan beni seri, dompak Tanjung Pinang, Selasa 24/10/2023.
Sebanyak 70 Desa/Kelurahan dari 7 Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Bintan, Karimun, lingga, Natuna dan Anambas serta 2 kota yaitu kota Tanjung Pinang dan Kota Batam. Sedangkan perwakilan dari Kabupaten Natuna ada 3 Desa yaitu Desa Air Lengit, Tapau dan Desa Sepempang serta 1 Kelurahan Bandarsyah.
Dikukuhkan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E, M.M. Acara tersebut juga di hadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala pusat Penyuluhan dan bantuan hukum Sofian sebagai Keynote speker.

Dalam sambutannya Gubernur Kepri mengapresi atas terselenggaranya pengukuhan 70 Desa/Kelurahan provinsi Kepulauan Riau “kami sangat-sangat menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala kanwil Kemenkumham Kepri”ujar Ansar Ahmad
Lebih lanjut Gubernur mengatakan, pengukuhan Desa/Kelurahan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum Pemerintah Desa/Kelurahan dan Masyarakat.
“Saya berpesan kepada Kepala Desa dan Lurah agar benar-benar menjalankan status Desa Sadar Hukum dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat supaya tercipta kondusifitas di Desa dan kelurahan” Ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, tujuan dikukuhkannya Desa binaan sadar hukum menuju Desa sadar hukum “Untuk menjadi Desa/kelurahan sadar hukum harus melalui beberapa tahapan,seperti pengisian qoesioner yang harus di isi oleh Desa/Kelurahan sehingga point, dan indikator Desa Sadar Hukum terpenuhi” Ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.

Selesai acara pengukuhan di lanjutkan dengan sosialisasi program paralegal justice word 2024. Dimana peran Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai di Desa/Kelurahan serta sosialisasi pengawasan pemilu dan urgensi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.Kw

