Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada rabu, 17 Januari 2024 dilaksanakan musrenbang Desa untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan yang dilaksanakan diaula Kantor kepala Desa Air lengit dihadiri Camat Bunguran tengah, suhandrik S.STP, M.AP, Sekcam Bunguran Tengah Wan Sumarn, SE Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar, SE M.SI, BPD, RT, RW dan unsur lembaga Desa dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Daeng Amhar, SE, M.SI menyampaikan pokok-pokok pikiran Dewan. Menampung usulan dari peserta musrenbang, ada 4 (empat) usulan yang rencana masuk di tahun 2025 mendatang yaitu
1. Lanjutan pembangunan Drainase Rt 10 RW 03
2. Lanjutan Drainase Rt.04 RW. 01
3. Lanjutan pembukaan lahan lu 2 jln pinang merah rt 05 RW 02
4. Rehab gedung MDA- TA Air Lengit Rt 08 RW 03
Sementara itu beberapa yang disepakati 10 usulan prioritas di antaranya :
1.Pengadaan Air PDAM
2.Pembangunan rabat beton halaman SDN 003 Air Lengit
3. Rehab ruang kelas Mts Baburahmah
4. Pengadaan bibit sapi
5. Lanjutan pembangunan Drainase Rt 6/RW 2 depan TPQ
6. Lanjutan pembangunan Drainase Rt 08/RW 03 depan rumah pak salimin
7. Pembaangunan taman bermain anak
8. Pembukaan dan penimbunan jalan lingkar Rt 02 ke Rt 04
9. Lanjutan pemasangan lampu jalan RT 01-Rt 11
10. Pembangunan pagar balai muslimat Rt 08 RW 03
Di sesi akhir acara dilaksanakan foto bersama.***
